Mohon tunggu...
Intan Khoirunnisa
Intan Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Penegakan Hukum untuk Mengatasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

9 Juli 2022   15:10 Diperbarui: 9 Juli 2022   15:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 barang, yakni ketika ada pesanan langsung dan mark up, regulator atau badan pengawasan akan memeriksa keagenan dan unit bisnis tersebut.

Selain penguatan pengawasan dilakukan dalam penguatan penegakanhukumuntukmengatasitindakpidanakorupsi di Indonesiahal

 lain yang dapat dilaksanakan adalah penggalakan sanksi yang tegas. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin memburuk, korupsi

 bagaikan makanan sehari-hari yang wajar terjadi, berdasarkan fakta tersebut mengandung arti masih banyak oknum yang berani

 melakukan tindak korupsi dan tidak takut akan sanksi hukum yang akan diterima, dari hal tersebut dapat disimpulkan keberanian

 oknum-oknum tersebut menandakan pengenaan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih ringan dan dianggap

 sepele, fakta dilapangan menunjukkan lapas dari seorang koruptor memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi seperti di rumah

 sendiri para penjahat korupsi juga dilayani dengan istimewa di lapas , berbeda dengan lapas penjahat biasa seperti maling, copet, dan

 sebagainya yang seperti kandang hewan dengan berdesak-desakan, sanksi hukum yang manja inilah menjadikan budaya korupsi

 dianggap sepele, seharusnya tindakan pidana korupsi diberikan hukuman yang mengerikan agar memberikan pertimbangan bagi calon pelaku korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun