Mohon tunggu...
Intan Khoirunnisa
Intan Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Penegakan Hukum untuk Mengatasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

9 Juli 2022   15:10 Diperbarui: 9 Juli 2022   15:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 berbagai elemen. Pengawasan dalam upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan pengawasan sebagai berikut:

  • Peran sistem pengendalian intern (pengawasan melekat)
  • Pengawasan fungsional
  • Pengawasan legislati
  • Pemantauan komunitas (masyarakat)

Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun perlu dukungan dari berbagai pihak, dimulai

 dari aparat penegak hukum itu sendiri seperti KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, advokat dan yang terpenting dukungan masyarakat

 agar bisa melapor setiap korupsi yang terjadi, dengan catatan pelaporan tersebut tidak didasarkan pada dendam pribadi, iri dan

 dengki seseorang, tetapi laporan tersebut harus benar-benar konkrit dan dapat dibuktikan secara hukum. Berbagai lapisan

 masyarakat di tanah air harus dapat menyepakati pemberantasan korupsi secara bersama-sama, agar negara kita tercinta ini dapat

 berkembang lebih cepat, karena pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, untuk memberikan

 dukungan dalam menunjang pembangunan dan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemberantasan korupsi memerlukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan sebagian masyarakat yang

 menggunakan keuangan pemerintah, seperti instansi pemerintah, perusahaan yang bertindak sebagai kontraktor, dan sebagainya,

 selama mereka menjalankan bisnis dengan menggunakan keuangan pemerintah. Kasus yang muncul, misalnya terkait pengadaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun