berbagai elemen. Pengawasan dalam upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan pengawasan sebagai berikut:
- Peran sistem pengendalian intern (pengawasan melekat)
- Pengawasan fungsional
- Pengawasan legislati
- Pemantauan komunitas (masyarakat)
Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun perlu dukungan dari berbagai pihak, dimulai
 dari aparat penegak hukum itu sendiri seperti KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, advokat dan yang terpenting dukungan masyarakat
 agar bisa melapor setiap korupsi yang terjadi, dengan catatan pelaporan tersebut tidak didasarkan pada dendam pribadi, iri dan
 dengki seseorang, tetapi laporan tersebut harus benar-benar konkrit dan dapat dibuktikan secara hukum. Berbagai lapisan
 masyarakat di tanah air harus dapat menyepakati pemberantasan korupsi secara bersama-sama, agar negara kita tercinta ini dapat
 berkembang lebih cepat, karena pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, untuk memberikan
 dukungan dalam menunjang pembangunan dan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemberantasan korupsi memerlukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan sebagian masyarakat yang
 menggunakan keuangan pemerintah, seperti instansi pemerintah, perusahaan yang bertindak sebagai kontraktor, dan sebagainya,
 selama mereka menjalankan bisnis dengan menggunakan keuangan pemerintah. Kasus yang muncul, misalnya terkait pengadaan