Mohon tunggu...
Intan Khoirunnisa
Intan Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Penegakan Hukum untuk Mengatasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

9 Juli 2022   15:10 Diperbarui: 9 Juli 2022   15:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 masalahkorupsiiniadalahmasalah yang serius di Indonesia karenakorupsiiniperlahan demi

 perlahanakanmerusakketahanannasional.Yang membuatkitaprihatin,

 penegakanhukummengenaikorupsiiniterkesantidakadil.Seperticontoh, orang biasa yang ketahuanmelakukantindakpencuriankecil,

 sepertianakdibawahumursaudaraHamdani yang 'mencuri' sandal jepitbolongmilikperusahaan di manaiabekerja di Tangerang,

 NenekMinah yang mengambiltigabutirkakao di Purbalingga, sertaKholildanBasari di Kediri yang

 mencuriduabijisemangkalangsungditangkapdandihukumseberatberatnya. Sedangkanseorangpejabatnegara yang

 melakukankorupsiuangmilyaran rupiah miliknegaradapatbebasberkeliarandenganbebasnya. Berbedahalnyadengankasus-kasus

 yang hukumdengantersangkadanterdakwa orang-orang yang memilikikekusaan, jabatandannama. Proses hukum yang

 dijalankanbegituberbelit-belitdanmenunda-nunda.

Dalam mengimpelementasikan penguatan penegakanhukumuntukmengatasitindakpidanakorupsi di Indonesia dapat ditempuh

 melalui penguatan pengawasan. Salah satu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pengawasan yang intensif oleh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun