masalahkorupsiiniadalahmasalah yang serius di Indonesia karenakorupsiiniperlahan demi
 perlahanakanmerusakketahanannasional.Yang membuatkitaprihatin,
 penegakanhukummengenaikorupsiiniterkesantidakadil.Seperticontoh, orang biasa yang ketahuanmelakukantindakpencuriankecil,
 sepertianakdibawahumursaudaraHamdani yang 'mencuri' sandal jepitbolongmilikperusahaan di manaiabekerja di Tangerang,
 NenekMinah yang mengambiltigabutirkakao di Purbalingga, sertaKholildanBasari di Kediri yang
 mencuriduabijisemangkalangsungditangkapdandihukumseberatberatnya. Sedangkanseorangpejabatnegara yang
 melakukankorupsiuangmilyaran rupiah miliknegaradapatbebasberkeliarandenganbebasnya. Berbedahalnyadengankasus-kasus
 yang hukumdengantersangkadanterdakwa orang-orang yang memilikikekusaan, jabatandannama. Proses hukum yang
 dijalankanbegituberbelit-belitdanmenunda-nunda.
Dalam mengimpelementasikan penguatan penegakanhukumuntukmengatasitindakpidanakorupsi di Indonesia dapat ditempuh
 melalui penguatan pengawasan. Salah satu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pengawasan yang intensif oleh