Mohon tunggu...
Intan Khoirunnisa
Intan Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Penegakan Hukum untuk Mengatasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

9 Juli 2022   15:10 Diperbarui: 9 Juli 2022   15:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DISUSUN OLEH : INTAN KHOIRUN NISA 

PRODI : PERBANKAN SYARIAH 

NIM : 211420000532

MATKUL : KEWARGANEGARAAN (1PS2A)

DOSEN PENGAMPU : Dr. Wahidullah, S.H.I.,M.H. 

Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) adalahnegara yang berlandaskanhukum. Hal inisebagaimanaditegaskan di dalamPasal

 1ayat (3) Undang-UndangDasar (UUD) 1945, konsekuensilogisnyakemudianterdapatdalamPasal 27 (1) UUD 1945 yang

 berbunyi:"segalawarga Negara bersamaankedudukannya di

 dalamhukumdanpemerintahandanwajibmenjunjunghukumdanpemerintahanitudengantidakadakecualinya".Makna

 "menjunjunghukum" yang dimaksudialahmematuhihukumdanberperilakusesuaidenganketentuan yang

 telahditetapkanhukum.Hukumdalamhaliniadalahhukum yang tidakbertentangandengankonstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun