Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesultanan di Indonesia, Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Dukungan PBB: Tantangan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebutuhan Reformasi, kritik pemerintah

11 Agustus 2024   03:06 Diperbarui: 11 Agustus 2024   03:18 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik utama terhadap pemerintah dan DPR RI mencakup:

  • Ketidakselarasan Kebijakan: Ketidakcocokan antara kebijakan nasional dan standar internasional mengenai hak-hak masyarakat adat.
  • Kurangnya Aksi: Respons yang lambat atau tidak memadai terhadap tuntutan reformasi dari masyarakat adat dan badan internasional.

3.2. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dikaitkan dengan kebijakan pemerintah, seperti:

  • Konflik Tanah: Insiden kekerasan dan penggusuran yang menimpa masyarakat adat akibat proyek-proyek pemerintah dan swasta.
  • Keterbatasan Akses ke Keadilan: Kesulitan yang dihadapi masyarakat adat dalam mengakses mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

3.3. Rekomendasi dari Organisasi Masyarakat Sipil

Organisasi masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia sering kali menyarankan reformasi kebijakan yang meliputi:

  • Perubahan Regulasi: Pembaharuan hukum untuk lebih mengakomodasi hak masyarakat adat.
  • Peningkatan Dialog: Memperkuat mekanisme dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bab IV: Potensi Pergesekan dan Perlunya Reformasi

4.1. Potensi Pergesekan Sosial

Jika reformasi tidak dilakukan, potensi pergesekan antara masyarakat adat dan pemerintah dapat meningkat, termasuk:

  • Konflik Sosial: Ketegangan yang dapat berkembang menjadi konflik terbuka.
  • Resistensi Lokal: Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan oleh masyarakat adat.

4.2. Kebutuhan Reformasi Mendalam

Untuk mencegah pergesekan dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, reformasi yang mendalam diperlukan, termasuk:

  • Revisi Kebijakan: Memastikan kebijakan pengelolaan tanah dan SDA lebih inklusif.
  • Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

4.3. Peran Dialog dan Konsultasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun