Dulu di Bali ada sebuah perusahaan terkemuka harus menutup usahanya karena oknum mantan karyawan menceritakan rahasia perusahaan yang "melanggar hukum".
Informasi yang saya dapat, oknum tersebut sakit hati karena diberhentikan oleh manajemen perusahaan karena suatu kesalahan.Â
Alhasil karena dirinya mengetahui rahasia perusahaan yang memang melanggar hukum. Dirinya menyampaikan hal tersebut ke instansi terkait.Â
Kini perusahaan harus tutup dan ratusan karyawan harus dirumahkan termasuk paman dan tante saya sendiri. Karena aksi oknum tersebut, ratusan orang terkena dampaknya. Banyak dari mereka kini menganggur hingga saat ini.Â
Nyatanya saat dirinya masih bekerja, oknum ini ikut menutupi kesalahan perusahaan karena oknum memiliki jabatan yang cukup tinggi.Â
Namun karena dirinya diberhentikan, kenapa justru bertindak mengorbankan nasib ratusan orang yang berujung kehilangan pekerjaan. Ini menjadi sesuatu yang dilematis.Â
4. Berpotensi Pencemaran Nama Baik
Lidah memang tak bertulang, peribahasa ini memang tepat menggambarkan karakter orang yang suka menyampaikan segala sesuatu tanpa difilter. Bahaya jika yang disampaikan justru menjelekkan salah satu pihak.Â
Pada kasus ini bila yang dijelekkan adalah perusahaan tempatnya bekerja dan perusahaan tersebut menganggap apa yang disampaikan oleh si karyawan keliru atau tidak benar maka perusahaan bisa menuntut balik karyawan tersebut sebagai pencemaran nama baik.Â
Ada beberapa kasus di mana seseorang memanfaatkan sosial media sebagai media untuk menjelekkan atau menjatuhkan pihak tertentu. Akibat perbuatan ini maka orang tersebut dapat dituntut UU ITE oleh pihak yang merasa dirugikan. Adapun salah satu pasal yang berlaku Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)" (Sumber info klik di sini).Â