Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pancasila sebagai Main Power Planning

10 Agustus 2021   11:18 Diperbarui: 25 Desember 2021   22:07 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Mengenai fungsi Filsafat Hukum, Roscoe Pound [8] menyatakan, bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh selamalamanya, kemudian membuktikan kepada umat manusia bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaannya tidak dipersoalkan lagi. Suatu usaha untuk melakukan pemecahan menggunakan sistem hukum yang berlaku pada masa dan tempat tertentu, dengan menggunakan abstraksi terhadap bahan-bahan hukum yang lebih tinggi. Filsafat hukum memberikan uraian yang rasional mengenai hukum sebagai upaya untuk memenuhi perkembangan hukum secara universal untuk menjamin kelangsungan di masa depan. Filsafat hukum memegang peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas dan dasar etik dan pengawasan sosial, yang berkaitan dengan  : 

 

  • tujuan-tujuan masyarakat,
  •  
  • masalah-masalah hak asasi,
  •  
  • kodrat alam[9] 

 

Falsafah hukum di Indonesia, adalah Pancasila merupakan sebuah Roh dan kesatuan hukum dan pembenahan moral hukum, budaya, Moral bangsa ini.

 

  • PEMBAHASAN

 

Penulis berusaha memberikan sajian kecil pada makalah Mata Kuliah Filsafat Hukum yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI MAN POWER PLANNING BANGSA INDONESIA “ dalam Rangka memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni, yang diperingati saat pandemi covid 2021,.

 Pancasila dalam fungsinya sebagai guiding principle dan meta-kaidah yang befungsi menjadi batu uji atau norma perilaku yang bersifat evaluatif melalui asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun kajian ini mencakup tiga masalah pokok bahasan, yaitu :

 Fungsi Cita Hukum Pancasila dalam sistem hukum nasional;

  • Fungsi Cita Hukum Pancasila dalam refleksi asas-asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
  • Fungsi Cita Hukum Pancasila dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Alur dari pokok bahasan ini akan memandu pengkajian serta merupakan pencerminan sistematika karya ilmiah ini, dan diuraikan berturut-turut sebagai berikut.

 Fungsi Cita Hukum Pancasila dalam sistem hukum nasional, yaitu  merujuk pada konsepsi Rudolf Stemmler, Radbruch, dan Hans Kelsen, tampaknya Hamid S. Atamimi berpendapat bahwa Pancasila memiliki kedudukan ganda yakni sebagai rechtside (cita hukum) yang menguasai Hukum Dasar Negara, baik Hukum Dasar yang tertulis (peraturan perundang-undangan) maupun Hukum Dasar yang tidak tertulis. [10]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun