Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pancasila sebagai Main Power Planning

10 Agustus 2021   11:18 Diperbarui: 25 Desember 2021   22:07 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai luhur Pancasila harus tercermin dalam perikehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila berada, dan tumbuh kembang dalam perjalanan bangsa dan interaksinya dengan idea-idea besar dunia. Sehingga Pancasila yang mengandung nilai-nilai budaya bangsa dan bahkan menjadi roh bagi kehidupan bangsa itu, dapat menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang bermartabat.

 

Sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan NKRI. Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara, adalah berupa suatu sistem dan tatanan hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila. [14]

 

Mochtar Kusumaatmadja (2000:121) menyebutkan bahwa sistem hukum nasional sebagai sejumlah sub sistem dengan komponen komponennya yang saling berkaitan dan berinteraksi satu dengan yang lainnya. Komponen-komponen sistem hukum itu tersusun atas :

 

  • Asas-asas dan norma-norma;
  • Kelembagaan hukum; dan
  • Proses-proses perwujudan hukum. Perlu ditegaskan, bahwa penggolongan penduduk pada masa penjajahan Belanda diatur dalam Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS) jo. Pasal 131 IS. Penggolongan penduduk yang diatur dalam pasal tersebut substansinya berwatak sangat diskriminatif, yaitu terdiri atas :
  • Golongan Eropa;
  • Golongan Timur Asing; dan
  • Golongan bumi putra atau Indonesia asli, Penggolongan penduduk tersebut di atas tentu saja setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah kita tinggalkan, karena sejak berdirinya NKRI, penggolongan penduduk yang diskriminatif itu tidak sesuai dengan cita-cita dan asas-asas dasar negara Pancasila. Oleh karena itu dalam sistem hukum positif Indonesia tidak ada lagi pembedaan golongan-golongan penduduk 7 Fungsi Cita Hukum Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pengujiannya dengan hukum yang berbeda seperti pada zaman kolonial Belanda. Pada hakekatnya bagi semua warga negara Indonesia berlaku hukum yang sama sesuai prinsip equality before the law. Bertumpu pada pemikiran posisi Pancasila sebagai cita hukum yang diidealkan dalam membangun sistem hukum nasional, karya ilmiah ini akan fokus pada kajian pencerminan Pancasila dalam fungsinya sebagai guiding principle dan meta-kaidah yang befungsi menjadi batu uji atau norma perilaku yang bersifat evaluatif melalui asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun kajian ini mencakup tiga masalah pokok bahasan, yaitu:
  • Fungsi Cita Hukum Pancasila dalam sistem hukum nasional;
  • Fungsi Cita Hukum Pancasila dalam refleksi asas-asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
  • Fungsi Cita Hukum Pancasila dalam pengujian peraturan perundang-undangan.

 

 

 

TINJAUAN PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun