Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pancasila sebagai Main Power Planning

10 Agustus 2021   11:18 Diperbarui: 25 Desember 2021   22:07 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih jauh Attamimi (1992:68), mengutip pendapat Rudolf Stammler (1856-1939) ahli Filsafat Hukum aliran Neo-Kantian, sebagai berikut : “ rechtside (cita hukum) ialah konstruksi pikir yang merupakan keharusan bagi mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat.

 

Cita hukum berfungsi sebagai bintang pemandu (Leitstern) bagi tercapainya cita-cita masyarakat. Meski merupakan titik akhir yang tidak mungkin dicapai, namun cita hukum memberi manfaat karena ia mengandung dua sisi : dengan cita hukum kita dapat menguji hukum positif yang berlaku, dan dengan cita hukum, kita dapat mengarahkan hukum positif sebagai usaha dengan sanksi pemaksa menuju sesuatu yang adil (Zwangversuch zum Richtigen).

 

Oleh karena itu menurut Stammler, keadilan ialah usaha atau tindakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum. Dengan demikian maka hukum yang adil (RichtigesRecht) ialah hukum positif yang memiliki sifat yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat”. Dalam versi yang lain Gustaf Radbruch[11], menyatakan pula bahwa ada dua fungsi cita hukum (rechtside), ialah : 

 

  • fungsi regulatif, yaitu cita hukum sebagai tolok ukur yang bersifat regulatif, yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak;
  •  
  • fungsi konstitutif, yakni sebagai dasar yang bersifat konstitutif, yaitu yang menentukan bahwa tanpa cita hukum, hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum. Dipengaruhi oleh epistemologi idealisme transcendental dari Imanuel Kant, pemikiran Rudolf Stammler tentang cita hukum berlandaskan akal budi teoritis dan praktis, dinamakan pula “Aliran Hukum Alam Rasa Mala” (Hukum Alam yang terikat pada ruang, waktu dan keadaan yang berubah-ubah). Dikemukakan pula konstruksi pemikiran Rudolf Stammler tentang cita hukum dalam konteks membangun sistem hukum, sebagai berikut :
  •  
  • Semua hukum positif menuju pada hukum yang adil;
  •  
  • Hukum Alam membuat metode untuk menentukan kebenaran hukum yang relatif pada setiap situasi;
  •  
  • Hukum suatu sistem yang harmonis dan teratur; dan
  •  
  • Melalui analisis-logis ditemukan asas-asas hukum untuk mengevaluasi hukum yang sah yang layak memperoleh pengakuan hukum dalam interaksinya dengan hukum yang lain dalam suatu sistem.[12] Pendiri negara mengkonsepkan bahwa cita hukum (rechtside) pada Fungsi Cita Hukum Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pengujiannya Penjelasan Umum UUD 1945 yang memformulasikan bahwa pokokpokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan mewujudkan citacita hukum (rechtside, lebih tepat diterjemahkan dengan istilah cita hukum) menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UndangUndang Dasar) maupun hukum dasar tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi : 
  •  
  • Negara persatuan, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
  •  
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
  •  
  • Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan,
  •  
  • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian pokok-pokok pikiran yang mewujudkan cita hukum tersebut sejatinya tidak lain adalah Pancasila. Rumusan nilai-nilai luhur Pancasila ini terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Simpulannya Pancasila yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila dalam tatanan hukum yang merupakan landasan formal dari sistem hukum nasional [13]

 

Menurut M. Noor Syam (2008:3) selain beberapa keunggulan tersebut di atas, kemajemukan sosial budaya yang dikristalisasikan dalam bentuk nilai filsafat hidup bangsa (Filsafat Pancasila) adalah merupakan :

 

  • Jati diri Nasional,
  • Jiwa bangsa,
  • Asas kerokhanian negara dan
  • sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional, yang diikat dalam satu ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan rasa cinta tanah air bangsa dan negara.

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sistem kenegaraan Pencasila, yang memancarkan identitas sebagai sistem filsafat theisme-religious, sebagai sistem nilai kenegaraan yang unggul untuk menghadapi tantangan zaman. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia dilandasi oleh nilai ideologis Pancasila, yang juga memiliki nilai keunggulan dan fungsi Pancasila adalah sebagai dasar negara (filosofische grondslag) dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun