Â
Dalam perkembangannya, persenyawaan antara kondisi geografis dan demografis dimaknai dan dirumuskan sebagai sumber jati diri bangsa, dasar negara dan pandangan hidup bersama[2].Â
Â
Berdasarkan modal tersebut, melalui perjuangan yang panjang dan semangat juang serta jiwa yang luhur, para pendiri bangsa berhasil merumuskan pemikiran besar, yang sarat dengan nilai-nilai kehidupan.
Â
Rumusan semangat, pemikiran, perjuangan, dan pengorbanan untuk membangun negara dan bangsa yang utuh, akhirnya diterima dan disahkan sebagai dasar negara, ideologi, falsafah bangsa Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945.
Â
Pancasila yang digali dari akar budaya dan nilai-nilai luhur bangsa mencakup kebutuhan dasar dan hak-hak azasi manusia secara universal, sehingga dapat dijadikan landasan dan falsafah hidup serta menjadi tuntunan perilaku seluruh warga negara dalam mewujudkan tujuan nasional. Kesepakatan seluruh bangsa tersebut menjadi penting dan bermakna karena masyarakat, suku, kelompok maupun individu yang memiliki perbedaan ideologi, budaya, agama, bahasa, karakter serta sentimen primordial sepakat mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan individu.
Â
Bertumpu pada nilai-nilai luhur dan ikatan sendi kehidupan tersebut, bangsa Indonesia selayaknya mampu menghayati, mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan tujuan nasional [3]Â
Â