b. Â pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. Â pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Agar tidak melanggar larangan di atas, maka sebaiknya para ASN menahan diri dan bijak dalam bermedsos, sebab dengan klik 'like' saja bisa berakibat buruk dan terkena sanksi. Meskipun tentu saja dalam penjatuhan sanksi ini melalui proses pembuktian/pemeriksaan oleh Tim/Satgas. Namun tetap harus berhati-hati dan menahan diri, tahan jarimu untuk tidak comment, like, share terkait calon peserta Pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H