Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu, Jaga Jarimu

21 Oktober 2023   23:51 Diperbarui: 21 Oktober 2023   23:55 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar : Bawaslu Kota Gorontalo)

Riuh rendah pesta demokrasi lima tahunan mulai terasa semakin memanas. Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat memilih, diharapkan menunaikan hak pilihnya pada saatnya nanti. Sebab salah satu indikator kesuksesan Pemilu adalah tingginya angka partisipasi masyarakat.

Meskipun setiap orang berhak memilih dan dipilih, namun tidak semua orang boleh ikut kampanye atau mendukung/berpihak kepada capres/cawapres, calon kepala daerah, caleg, calon DPD tertentu, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mengapa ASN dilarang melakukan kampanye/berpihak? Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 2 huruf f. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Manajemen ASN diselelnggarakan dengan azas netralitas, artinya  bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Demikian juga pada Pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selanjutnya secara lebih detail, ketentuan di atas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu Pasal 5 huruf n. Pasal 5, PNS dilarang :

n.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :      

1. ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;   

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Untuk menindaklanjuti PP di atas, diatur lebih rinci hal-hal yang dilarang oleh lima kementerian/lembaga negara dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama. Lima kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara serta Bawaslu.

Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN maka dapat dijatuhi sanksi baik sanksi moral jika terbukti melanggaran kode etik. Dan dijatuhi hukuman disiplin pegawai sesuai PP 94 Tahun 2021 jika terbukti melanggar disiplin PNS.

Berikut ini hal-hal yang dilarang dilakukan ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu :

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu;

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon peserta pemilu;

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai calon peserta pemilu dan masyarakat (bagi calon independen);

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon (Presiden/Wapres/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota 

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan :       

a.   calon (Presiden/Wapres/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;

b.   Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon (Presiden/Wapres/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;

c.   Alat peraga terkait parpol/calon (Presiden/Wapres/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;

Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap parpol atau calon atau pasangan calon Presiden/Wapres/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap parpol atau calon atau pasangan calon Presiden/Wapres/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta Pemilu sebelum penetapan peserta;

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta Pemilu setelah penetapan peserta;

11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;

12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan parpol atau calon atau pasangan calon Presiden/Wapres/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

Jika terdapat pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam  bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, maka pembuktiannya dilakukan oleh Satgas.

Jika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran di atas, maka dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika terbukti melanggar etik dikenakan sanksi moral. Jika terbukti melanggar disiplin  dikenakan sanksi sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari yang paling ringan yaitu teguran lisan sampai dengan yang terberat yaitu pemberhentian sebagai ASN, sebagai berikut :

1. Hukuman Disiplin ringan berupa :

a.  teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.   Hukuman Disiplin sedang berupa :

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau

c.   pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

3.   Hukuman Disiplin berat berupa :

a.   penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b.   pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c.   pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Agar tidak melanggar larangan di atas, maka sebaiknya para ASN menahan diri dan bijak dalam bermedsos, sebab dengan klik 'like' saja bisa berakibat buruk dan terkena sanksi. Meskipun tentu saja dalam penjatuhan sanksi ini melalui proses pembuktian/pemeriksaan oleh Tim/Satgas. Namun tetap harus berhati-hati dan menahan diri, tahan jarimu untuk tidak comment, like, share terkait calon peserta Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun