Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu, Jaga Jarimu

21 Oktober 2023   23:51 Diperbarui: 21 Oktober 2023   23:55 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran di atas, maka dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika terbukti melanggar etik dikenakan sanksi moral. Jika terbukti melanggar disiplin  dikenakan sanksi sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari yang paling ringan yaitu teguran lisan sampai dengan yang terberat yaitu pemberhentian sebagai ASN, sebagai berikut :

1. Hukuman Disiplin ringan berupa :

a.  teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.   Hukuman Disiplin sedang berupa :

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau

c.   pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

3.   Hukuman Disiplin berat berupa :

a.   penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun