Jika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran di atas, maka dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika terbukti melanggar etik dikenakan sanksi moral. Jika terbukti melanggar disiplin  dikenakan sanksi sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari yang paling ringan yaitu teguran lisan sampai dengan yang terberat yaitu pemberhentian sebagai ASN, sebagai berikut :
1. Hukuman Disiplin ringan berupa :
a. Â teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Â Hukuman Disiplin sedang berupa :
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Â pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
3. Â Hukuman Disiplin berat berupa :
a. Â penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;