b. Â pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. Â pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Agar tidak melanggar larangan di atas, maka sebaiknya para ASN menahan diri dan bijak dalam bermedsos, sebab dengan klik 'like' saja bisa berakibat buruk dan terkena sanksi. Meskipun tentu saja dalam penjatuhan sanksi ini melalui proses pembuktian/pemeriksaan oleh Tim/Satgas. Namun tetap harus berhati-hati dan menahan diri, tahan jarimu untuk tidak comment, like, share terkait calon peserta Pemilu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI