7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan : Â Â Â Â
a. Â calon (Presiden/Wapres/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;
b. Â Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon (Presiden/Wapres/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;
c. Â Alat peraga terkait parpol/calon (Presiden/Wapres/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;
Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap parpol atau calon atau pasangan calon Presiden/Wapres/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD.
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap parpol atau calon atau pasangan calon Presiden/Wapres/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta Pemilu sebelum penetapan peserta;
10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta Pemilu setelah penetapan peserta;
11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;
12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan parpol atau calon atau pasangan calon Presiden/Wapres/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
Jika terdapat pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam  bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, maka pembuktiannya dilakukan oleh Satgas.