Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu, Jaga Jarimu

21 Oktober 2023   23:51 Diperbarui: 21 Oktober 2023   23:55 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar : Bawaslu Kota Gorontalo)

Riuh rendah pesta demokrasi lima tahunan mulai terasa semakin memanas. Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat memilih, diharapkan menunaikan hak pilihnya pada saatnya nanti. Sebab salah satu indikator kesuksesan Pemilu adalah tingginya angka partisipasi masyarakat.

Meskipun setiap orang berhak memilih dan dipilih, namun tidak semua orang boleh ikut kampanye atau mendukung/berpihak kepada capres/cawapres, calon kepala daerah, caleg, calon DPD tertentu, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mengapa ASN dilarang melakukan kampanye/berpihak? Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 2 huruf f. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Manajemen ASN diselelnggarakan dengan azas netralitas, artinya  bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Demikian juga pada Pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selanjutnya secara lebih detail, ketentuan di atas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu Pasal 5 huruf n. Pasal 5, PNS dilarang :

n.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :      

1. ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;   

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun