6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Untuk menindaklanjuti PP di atas, diatur lebih rinci hal-hal yang dilarang oleh lima kementerian/lembaga negara dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama. Lima kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara serta Bawaslu.
Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN maka dapat dijatuhi sanksi baik sanksi moral jika terbukti melanggaran kode etik. Dan dijatuhi hukuman disiplin pegawai sesuai PP 94 Tahun 2021 jika terbukti melanggar disiplin PNS.
Berikut ini hal-hal yang dilarang dilakukan ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu :
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu;
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon peserta pemilu;
3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai calon peserta pemilu dan masyarakat (bagi calon independen);
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon (Presiden/Wapres/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali KotaÂ