d) Transparansi, publikasi dan kemudahan diperoleh informasi tentang APBDesa oleh masyarakat;
e) Maklumat pelayanan; transparansi atas proses, biaya dan waktu pelayanan yang diterima masyarakat;
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat
Dinilai melalui 3 sub indikator yaitu :
a) adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan program pembangunan tahunan desa yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa);
b) adanya keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan gratifikasi, suap dan benturan kepentingan;
c) partisipasi lembaga kemasyarakatan desa seperti PKK, LPM, Karang Taruna, RT/RW dan lain-lain dalam proses pembangunan desa;
Semakin tinggi keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa, diharapkan semakin baik pula hasil-hasil kegiatan dan pembangunan yang berdampak kepada masyarakat.
5. Kearifan lokal
Dinilai dengan 2 sub indikator yaitu a) adanya budaya lokal/kebiasaan/hukum adat yang mendorong adanya upaya pencegahan korupsi; dan b) adanya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kaum perempuan yang giat mendorong dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Jika 5 indikator dengan 18 sub indikator di atas terpenuhi, dengan ketercapaian yang semakin baik pula, diharapkan terwujud desa anti korupsi. Dampaknya tentu saja dalam semua aspek pengelolaan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa terselenggaran secara transparan, efektif efisien, akuntabel dan berorientasi pelayanan.