Indikator Desa Anti Korupsi
1. Penguatan Tata Laksana
Penguatan tata laksana menghendaki desa memiliki regulasi/kebijakan di tingkat desa misalnya Peraturan Desa/Keputusan Kepala Desa/SOP sebagai landasan hukum atas kegiatan-kegiatan yang ada di desa.
Terdapat 5 sub indikator yang harus dipenuhi desa yaitu adanya regulasi dalam hal a) perencanaan dan penganggaran; b) penilaian kinerja Perangkat Desa; c) pengendalian gratifikasi, suap, konflik kepentingan; d) proses pengadaan barang/jasa; serta e) pakta integritas.Â
2. Penguatan Pengawasan
Terdapat 3 sub indikator dalam penguatan pengawasan yaitu : a) pengawasan internal yang dilakukan oleh desa itu sendiri, b) melakukan tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) baik internal maupun eksternal (BPK) serta c) keharusan tidak ada perangkat desa yang terjerat kasus hukum dalam 3 tahun terakhir;
3. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Terdapat 5 sub indikator untuk meningkatkan pelayan publik yang berkualitas, dinilai melalui :
a) Adanya layanan pengaduan masyarakat;Â
b) Survey kepuasan masyarakat;Â
c) Tersedianya informasi dan kemudahan akses bagi masyarakat atas Standar Pelayanan Minimal (SPM);