Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Desa Anti Korupsi, Sebuah Harapan untuk Indonesia Bebas dari KKN

15 September 2023   00:41 Diperbarui: 15 September 2023   00:45 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: Buku Panduan DAK-KPK)

Menarik bahwa salah satu upaya yang dilakukan di sisi pencegahan adalah dengan membentuk DAK. Desa merupakan pemerintahan di tingkat yang paling bawah dalam sistem pemerintahan kita. Sejak tahun 2015 desa memperoleh kucuran dana dari APBN berupa Dana Desa yang semakin besar jumlahnya dari tahun ke tahun. Tahun 2023 setiapdesa menerima Dana Desa sekitar 1 milyar per tahun.

Sayangnya, dengan dana yang semakin besar dikucurkan ternyata semakin banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di desa. Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis data di tahun 2020 terdapat 416 kasus korupsi, dan pemerintah desa menduduki peringkat kedua terbanyak kasus korupsi dengan 141 kasus. Urutan pertama adalah Pemerintah Kabupaten dengan 152 kasus korupsi.

ICW juga mencatat selama semester 1 tahun 2021 terjadi 197 kasus korupsi dan Pemerintah Desa menempati posisi pertama dengan 62 kasus, disusul Pemerintah Kabupaten dengan 60 kasus. 

Melihat kondisi tersebut, tepat kiranya KPK membuat program DAK sebagai salah satu langkah pencegahan. Tahun 2021 dibentuk 1 DAK yaitu Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul DIY, tahun 2022 terdapat 10 Provinsi dengan 10 DAK, selanjutnya secara terus menerus akan dilakukan replikasi DAK sehingga setiap Provinsi  1 DAK, setiap Kabupaten 1 DAK (tahun ini) kemudian tiap Kecamatan  1 DAK dan pada akhirnya semua desa menjadi Desa Anti Korupsi.  

Upaya pencegahan yang dilakukan baik dari atas yaitu kementerian/lembaga/daerah maupun dari bawah melalui DAK diharapkan mempercepat terwujudnya Indonesia yang bersih dan bebas KKN.

Tujuan dibentuknya DAK adalah:

1. Membangun integritas dan membudayakan nilai-nilai antikorupsi pada pemerintah desa dan masyarakat desa;

2. Memperbaiki tata kelola Pemerintah Desa;

3. Meningkatkan peran serta masyarakat;

4. Sinergitas pencegahan dan pemberantasan korupsi antara KPK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

5. Mendorong peran aktif lembaga di Kabupaten yaitu pengawasan oelh Inspektorat pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta digitalisasi dan keterbukaan informasi publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun