Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Teknis Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025: Mekanisme, Syarat, dan Tahapan

30 Januari 2025   16:31 Diperbarui: 30 Januari 2025   16:31 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: mbizmarket.co.id/news/wp-content/uploads/2021/04/dana-desa-adalah.png)

Jika pemerintah daerah tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa non-earmarked, maka Dana Desa tersebut tidak akan disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun