Jika pemerintah daerah tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa non-earmarked, maka Dana Desa tersebut tidak akan disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI