-Â Surat Pengantar.
2. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked):
a. Tahap Penyaluran:
Untuk Desa Berstatus Mandiri:
-Â Tahap I: 60% dari total alokasi, disalurkan paling lambat bulan Juni 2025.
-Â Tahap II: 40% dari total alokasi, disalurkan paling cepat bulan April 2025.
Untuk Desa Lainnya:
-Â Tahap I: 40% dari total alokasi, disalurkan paling lambat bulan Juni 2025.
-Â Tahap II: 60% dari total alokasi, disalurkan paling cepat bulan April 2025.
b. Persyaratan Penyaluran:
Tahap I:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!