Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Teknis Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025: Mekanisme, Syarat, dan Tahapan

30 Januari 2025   16:31 Diperbarui: 30 Januari 2025   16:31 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: mbizmarket.co.id/news/wp-content/uploads/2021/04/dana-desa-adalah.png)

- Surat Pengantar.

2. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked):

a. Tahap Penyaluran:

Untuk Desa Berstatus Mandiri:

- Tahap I: 60% dari total alokasi, disalurkan paling lambat bulan Juni 2025.

- Tahap II: 40% dari total alokasi, disalurkan paling cepat bulan April 2025.

Untuk Desa Lainnya:

- Tahap I: 40% dari total alokasi, disalurkan paling lambat bulan Juni 2025.

- Tahap II: 60% dari total alokasi, disalurkan paling cepat bulan April 2025.

b. Persyaratan Penyaluran:

Tahap I:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun