- Perekaman realisasi KPM bulan Januari-Desember 2024 (jika menganggarkan BLT 2024).
-Â Penandaan (tagging) pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OMSPAN, dan surat Pengantar.
Tahap II:
-Â Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2024.
- Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%, dan Surat Pengantar.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan perekaman pagu Dana Desa earmarked dan non-earmarked sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, serta perekaman realisasi BLT Desa Tahun Anggaran 2024, pagu, dan realisasi program pencegahan dan penurunan stunting Tahun Anggaran 2024.Â
Penandaan (tagging) atas desa layak salur juga harus dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN. Sementara batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I adalah paling lambat tanggal 16 Juni 2025.Â
Jika pemerintah daerah tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa non-earmarked, maka Dana Desa tersebut tidak akan disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI