- Tahap II: 40% dari total alokasi, disalurkan paling cepat bulan April 2025.
b. Persyaratan Penyaluran:
Tahap I:
-Â Peraturan Desa mengenai APBDes beserta dokumennya.
-Â Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, disertai dengan daftar rincian desa.
- Perekaman realisasi KPM bulan Januari-Desember 2024 (jika menganggarkan BLT 2024).
-Â Penandaan (tagging) pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OMSPAN.
-Â Surat Pengantar.
Tahap II:
- Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2024.
-Â Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%.