Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Teknis Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025: Mekanisme, Syarat, dan Tahapan

30 Januari 2025   16:31 Diperbarui: 30 Januari 2025   16:31 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: mbizmarket.co.id/news/wp-content/uploads/2021/04/dana-desa-adalah.png)

- Tahap II: 40% dari total alokasi, disalurkan paling cepat bulan April 2025.

b. Persyaratan Penyaluran:

Tahap I:

- Peraturan Desa mengenai APBDes beserta dokumennya.

- Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, disertai dengan daftar rincian desa.

- Perekaman realisasi KPM bulan Januari-Desember 2024 (jika menganggarkan BLT 2024).

- Penandaan (tagging) pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OMSPAN.

- Surat Pengantar.

Tahap II:

- Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2024.

- Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun