-Â Peraturan Desa mengenai APBDes beserta ADK APBDes.
-Â Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, disertai dengan daftar rincian desa.
- Perekaman realisasi KPM bulan Januari-Desember 2024 (jika menganggarkan BLT 2024).
-Â Penandaan (tagging) pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OMSPAN.
-Â Surat Pengantar.
Tahap II:
-Â Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2024.
-Â Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%.
-Â Surat Pengantar.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan perekaman pagu Dana Desa earmarked dan non-earmarked sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, serta perekaman realisasi BLT Desa Tahun Anggaran 2024, pagu, dan realisasi program pencegahan dan penurunan stunting Tahun Anggaran 2024.Â
Penandaan (tagging) atas desa layak salur juga harus dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN. Sementara batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I adalah paling lambat tanggal 16 Juni 2025.Â