a. Tahap Penyaluran:
Untuk Desa Berstatus Mandiri:
- Tahap I: 60% dari total alokasi, disalurkan paling lambat bulan Juni 2025.
- Tahap II: 40% dari total alokasi, disalurkan paling cepat bulan April 2025.
Untuk Desa Lainnya:
- Tahap I: 40% dari total alokasi, disalurkan paling lambat bulan Juni 2025.
- Tahap II: 60% dari total alokasi, disalurkan paling cepat bulan April 2025.
b. Persyaratan Penyaluran:
Tahap I:
- Peraturan Desa mengenai APBDes beserta dokumennya.
- Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, disertai dengan daftar rincian desa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!