Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

The End of Pendamping Desa: Putusnya Kontrak Tahunan Berlanjut ke PPPK

17 November 2024   09:41 Diperbarui: 17 November 2024   15:56 7190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika Menteri Desa saat ini mampu merealisasikan Pendamping Desa menjadi PPPK, ini akan menjadi prestasi monumental yang tidak hanya meningkatkan kualitas pendampingan, tetapi juga memberikan legacy yang diingat oleh sejarah pembangunan desa di Indonesia.

Pendamping Desa telah menjadi salah satu pilar utama pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa di Indonesia.

Merekalah ujung tombak yang memastikan program-program prioritas seperti Dana Desa, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan efektif. 

Meskipun peran strategis mereka sangat penting, posisi Pendamping Desa acap diwarnai ketidakpastian status kerja, kesejahteraan yang minim, dan keterbatasan dalam akses perlindungan sosial maupun pengembangan karier.

Dalam konteks inilah gagasan menjadikan Pendamping Desa sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) layak dipertimbangkan untuk investasi jangka panjang sebagai penghargaan atas dedikasi, juga dapat menjadi salah satu capaian monumental bagi Menteri Desa Bapak Yandri Susanto dalam memperkokoh fondasi pembangunan desa di Indonesia.

Status PPPK adalah solusi strategis yang paling mungkin dilakukan guna menjawab tantangan yang selama ini dihadapi oleh Pendamping Desa.

Sebagai bagian dari reformasi manajemen sumber daya manusia di sektor publik, PPPK memberikan status kerja yang lebih pasti, perlindungan sosial yang memadai, serta akses pada pelatihan dan pengembangan kapasitas yang lebih terstruktur. 

Hal ini sejalan dengan kebutuhan pemastian keberlanjutan program-program di desa yang membutuhkan tenaga pendampingan berkualitas tinggi dan berdedikasi.

Pendamping Desa yang—mudah-mudahan segera—diangkat menjadi PPPK akan memperoleh kepastian kerja, juga fasilitas seperti tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

Dengan demikian, beban kekhawatiran terkait masa depan perlahan berkurang, sehingga mereka menjadi semakin fokus melaksanakan tugas pendampingan. 

Selain itu, mekanisme rekrutmen berbasis kontrak melalui PPPK memungkinkan evaluasi berkala atas kinerja Pendamping Desa, sehingga hanya mereka yang benar-benar kompeten dan berdedikasi yang direkomendasikan terus melanjutkan tugas.

Bagi desa, pengangkatan Pendamping Desa menjadi PPPK memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan status baru ini, para pendamping dapat bekerja lebih tenang, professional, dan bertanggung jawab.

Mereka tidak lagi sekadar menjalankan tugas administratif atau sekedar fasilitator, tetapi benar-benar menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mengembangkan potensi lokal. 

Status sebagai PPPK juga meningkatkan legitimasi mereka di mata pemerintah desa dan masyarakat, sehingga peran mereka menjadi lebih dihargai.

Bagi Menteri Desa, Bapak Yandri Susanto, kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberdayaan desa. Dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia, hanya sedikit sekali terobosan besar yang benar-benar meninggalkan jejak yang mendalam.

Jika Menteri Desa saat ini mampu merealisasikan peluang Pendamping Desa menjadi PPPK, ini akan menjadi prestasi monumental yang tidak hanya meningkatkan kualitas pendampingan, tetapi juga memberikan legacy yang diingat oleh sejarah pembangunan desa di Indonesia. 

Menteri Desa akan mencatatkan dirinya sebagai pemimpin yang membawa perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia desa yang selama ini kerap menjadi titik lemah di negara tercinta ini.

Pembangunan desa membutuhkan kesinambungan dalam pendampingan dan pemberdayaan. Dalam konteks ini, mengangkat Pendamping Desa menjadi PPPK adalah sebuah keniscayaan dalam rangka investasi jangka panjang. 

Dengan status ini, para pendamping akan memiliki motivasi lebih tinggi untuk terus mengembangkan kapasitas mereka, baik melalui pelatihan formal maupun pengalaman kerja.

Pengembangan kapasitas ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan yang mereka berikan kepada desa.

Selain itu, investasi ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat desa akan melihat bahwa pemerintah serius dalam mendukung pembangunan desa, tidak hanya melalui alokasi anggaran, tetapi juga dengan memperkuat kualitas tenaga pendamping. 

Dampaknya, partisipasi masyarakat dalam berbagai program pembangunan desa juga akan meningkat, sehingga cita-cita kemandirian desa dapat lebih cepat tercapai.

Tentu saja, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam merealisasikan kebijakan ini. Salah satu tantangan utama adalah terkait anggaran. Mengangkat ribuan Pendamping Desa menjadi PPPK tentu membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit. 

Namun, tantangan ini dapat diatasi dengan perencanaan yang matang. Pemerintah dapat memprioritaskan pengangkatan ini secara bertahap, dimulai dari pendamping yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai.

Selain itu, pengalokasian anggaran dilakukan dengan memanfaatkan dana transfer ke daerah, yang sebagian besar telah dialokasikan untuk pembangunan desa.

Tantangan lainnya adalah terkait mekanisme seleksi. Proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan objektif untuk memastikan bahwa hanya pendamping desa yang benar-benar kompeten dan berdedikasi yang mendapatkan status PPPK. 

Di sinilah pentingnya kolaborasi antara Kementerian Desa, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam merumuskan kriteria dan mekanisme seleksi yang adil dan akuntabel.

Saat ini adalah momentum yang tepat untuk merealisasikan peluang ini. Dengan pemerintahan yang baru (Prabowo-Gibran), pembangunan desa kembali menjadi salah satu prioritas nasional. 

Dana Desa yang terus meningkat setiap tahun membutuhkan pengelolaan yang lebih profesional, dan ini hanya dapat dicapai jika ada tenaga pendamping yang andal. Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi bagian dari legacy politik yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat desa.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Dengan mengangkat Pendamping Desa menjadi PPPK, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik melalui pengelolaan SDM yang profesional dan berbasis meritokrasi.

Mengangkat Pendamping Desa menjadi PPPK merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan solusi atas masalah kesejahteraan dan status kerja pendamping, tetapi juga membawa dampak positif jangka panjang bagi pembangunan desa.

Ini merupakan bentuk investasi sumber daya manusia yang akan memberikan hasil berlipat ganda dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Bagi Menteri Desa, Bapak Yandri Susanto, kebijakan ini adalah peluang emas meninggalkan warisan yang bermakna dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia. 

Dengan merealisasikan kebijakan ini, Menteri Desa tidak hanya menunjukkan keberpihakannya kepada Pendamping Desa, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan desa yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera. 

Tentu, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting yang mencerminkan sinergi antara komitmen politik dan kebutuhan masyarakat desa dalam membangun masa depan yang lebih baik. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun