Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

The End of Pendamping Desa: Putusnya Kontrak Tahunan Berlanjut ke PPPK

17 November 2024   09:41 Diperbarui: 17 November 2024   15:56 7190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, mekanisme rekrutmen berbasis kontrak melalui PPPK memungkinkan evaluasi berkala atas kinerja Pendamping Desa, sehingga hanya mereka yang benar-benar kompeten dan berdedikasi yang direkomendasikan terus melanjutkan tugas.

Bagi desa, pengangkatan Pendamping Desa menjadi PPPK memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan status baru ini, para pendamping dapat bekerja lebih tenang, professional, dan bertanggung jawab.

Mereka tidak lagi sekadar menjalankan tugas administratif atau sekedar fasilitator, tetapi benar-benar menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mengembangkan potensi lokal. 

Status sebagai PPPK juga meningkatkan legitimasi mereka di mata pemerintah desa dan masyarakat, sehingga peran mereka menjadi lebih dihargai.

Bagi Menteri Desa, Bapak Yandri Susanto, kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberdayaan desa. Dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia, hanya sedikit sekali terobosan besar yang benar-benar meninggalkan jejak yang mendalam.

Jika Menteri Desa saat ini mampu merealisasikan peluang Pendamping Desa menjadi PPPK, ini akan menjadi prestasi monumental yang tidak hanya meningkatkan kualitas pendampingan, tetapi juga memberikan legacy yang diingat oleh sejarah pembangunan desa di Indonesia. 

Menteri Desa akan mencatatkan dirinya sebagai pemimpin yang membawa perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia desa yang selama ini kerap menjadi titik lemah di negara tercinta ini.

Pembangunan desa membutuhkan kesinambungan dalam pendampingan dan pemberdayaan. Dalam konteks ini, mengangkat Pendamping Desa menjadi PPPK adalah sebuah keniscayaan dalam rangka investasi jangka panjang. 

Dengan status ini, para pendamping akan memiliki motivasi lebih tinggi untuk terus mengembangkan kapasitas mereka, baik melalui pelatihan formal maupun pengalaman kerja.

Pengembangan kapasitas ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan yang mereka berikan kepada desa.

Selain itu, investasi ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat desa akan melihat bahwa pemerintah serius dalam mendukung pembangunan desa, tidak hanya melalui alokasi anggaran, tetapi juga dengan memperkuat kualitas tenaga pendamping. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun