Bagi Menteri Desa, Bapak Yandri Susanto, kebijakan ini adalah peluang emas meninggalkan warisan yang bermakna dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia.Â
Dengan merealisasikan kebijakan ini, Menteri Desa tidak hanya menunjukkan keberpihakannya kepada Pendamping Desa, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan desa yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera.Â
Tentu, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting yang mencerminkan sinergi antara komitmen politik dan kebutuhan masyarakat desa dalam membangun masa depan yang lebih baik. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H