Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

The End of Pendamping Desa: Putusnya Kontrak Tahunan Berlanjut ke PPPK

17 November 2024   09:41 Diperbarui: 17 November 2024   15:56 7190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampaknya, partisipasi masyarakat dalam berbagai program pembangunan desa juga akan meningkat, sehingga cita-cita kemandirian desa dapat lebih cepat tercapai.

Tentu saja, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam merealisasikan kebijakan ini. Salah satu tantangan utama adalah terkait anggaran. Mengangkat ribuan Pendamping Desa menjadi PPPK tentu membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit. 

Namun, tantangan ini dapat diatasi dengan perencanaan yang matang. Pemerintah dapat memprioritaskan pengangkatan ini secara bertahap, dimulai dari pendamping yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai.

Selain itu, pengalokasian anggaran dilakukan dengan memanfaatkan dana transfer ke daerah, yang sebagian besar telah dialokasikan untuk pembangunan desa.

Tantangan lainnya adalah terkait mekanisme seleksi. Proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan objektif untuk memastikan bahwa hanya pendamping desa yang benar-benar kompeten dan berdedikasi yang mendapatkan status PPPK. 

Di sinilah pentingnya kolaborasi antara Kementerian Desa, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam merumuskan kriteria dan mekanisme seleksi yang adil dan akuntabel.

Saat ini adalah momentum yang tepat untuk merealisasikan peluang ini. Dengan pemerintahan yang baru (Prabowo-Gibran), pembangunan desa kembali menjadi salah satu prioritas nasional. 

Dana Desa yang terus meningkat setiap tahun membutuhkan pengelolaan yang lebih profesional, dan ini hanya dapat dicapai jika ada tenaga pendamping yang andal. Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi bagian dari legacy politik yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat desa.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Dengan mengangkat Pendamping Desa menjadi PPPK, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik melalui pengelolaan SDM yang profesional dan berbasis meritokrasi.

Mengangkat Pendamping Desa menjadi PPPK merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan solusi atas masalah kesejahteraan dan status kerja pendamping, tetapi juga membawa dampak positif jangka panjang bagi pembangunan desa.

Ini merupakan bentuk investasi sumber daya manusia yang akan memberikan hasil berlipat ganda dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun