Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

The End of Pendamping Desa: Putusnya Kontrak Tahunan Berlanjut ke PPPK

17 November 2024   09:41 Diperbarui: 17 November 2024   15:56 6882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika Menteri Desa saat ini mampu merealisasikan Pendamping Desa menjadi PPPK, ini akan menjadi prestasi monumental yang tidak hanya meningkatkan kualitas pendampingan, tetapi juga memberikan legacy yang diingat oleh sejarah pembangunan desa di Indonesia.

Pendamping Desa telah menjadi salah satu pilar utama pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa di Indonesia.

Merekalah ujung tombak yang memastikan program-program prioritas seperti Dana Desa, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan efektif. 

Meskipun peran strategis mereka sangat penting, posisi Pendamping Desa acap diwarnai ketidakpastian status kerja, kesejahteraan yang minim, dan keterbatasan dalam akses perlindungan sosial maupun pengembangan karier.

Dalam konteks inilah gagasan menjadikan Pendamping Desa sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) layak dipertimbangkan untuk investasi jangka panjang sebagai penghargaan atas dedikasi, juga dapat menjadi salah satu capaian monumental bagi Menteri Desa Bapak Yandri Susanto dalam memperkokoh fondasi pembangunan desa di Indonesia.

Status PPPK adalah solusi strategis yang paling mungkin dilakukan guna menjawab tantangan yang selama ini dihadapi oleh Pendamping Desa.

Sebagai bagian dari reformasi manajemen sumber daya manusia di sektor publik, PPPK memberikan status kerja yang lebih pasti, perlindungan sosial yang memadai, serta akses pada pelatihan dan pengembangan kapasitas yang lebih terstruktur. 

Hal ini sejalan dengan kebutuhan pemastian keberlanjutan program-program di desa yang membutuhkan tenaga pendampingan berkualitas tinggi dan berdedikasi.

Pendamping Desa yang—mudah-mudahan segera—diangkat menjadi PPPK akan memperoleh kepastian kerja, juga fasilitas seperti tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

Dengan demikian, beban kekhawatiran terkait masa depan perlahan berkurang, sehingga mereka menjadi semakin fokus melaksanakan tugas pendampingan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun