2) Â Â Â Usaha lembaga keuangan konvensional
3) Â Â Â Usaha perdagangan barang haram
4) Â Â Â Usaha yang berkaitan dengan menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Adapun tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:
1) Â Â Â Memilih kumpulan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah
2) Â Â Â Memilih saham berdasarkan rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
3) Â Â Â Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun sekali
4) Â Â Â Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun.
2.4 Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Saham Syariah
Para ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam hal jual beli saham, khususnya aspek hukumnya. Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lain tidak memperbolehkan melakukan transaksi jual beli saham dalam sistem ekonomi syariah.
Bagi mereka yang memperbolehkan mengadakan jual beli saham memberikan argumentasi bahwa saham sesuai dengan terminology yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk aset, sehingga saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu. Logika tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjual belikan sebagaimana layaknya barang. Para ulama kontemporer yang merekomendasikan perihal tersebut diantaranya Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Khalaf sebagaimana dituangkan oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Zakah halaman 527. Singkatnya bahwa jual beli saham diperbolehkan secara syariah dan hukum positif yang berlaku.