Mohon tunggu...
imanu putra
imanu putra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme Pelaksanaan Saham Syariah

14 April 2016   10:18 Diperbarui: 14 April 2016   10:26 3150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

2)      Usaha lembaga keuangan konvensional

3)      Usaha perdagangan barang haram

4)      Usaha yang berkaitan dengan menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Adapun tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:

1)      Memilih kumpulan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah

2)      Memilih saham berdasarkan rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%

3)      Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun sekali

4)      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun.

2.4 Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Saham Syariah

Para ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam hal jual beli saham, khususnya aspek hukumnya. Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lain tidak memperbolehkan melakukan transaksi jual beli saham dalam sistem ekonomi syariah.

Bagi mereka yang memperbolehkan mengadakan jual beli saham memberikan argumentasi bahwa saham sesuai dengan terminology yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk aset, sehingga saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu. Logika tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjual belikan sebagaimana layaknya barang. Para ulama kontemporer yang merekomendasikan perihal tersebut diantaranya Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Khalaf sebagaimana dituangkan oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Zakah halaman 527. Singkatnya bahwa jual beli saham diperbolehkan secara syariah dan hukum positif yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun