Contoh: Menjama‟ shalat, berlaku bagi yang tidak mengalami kesulitan. Tayamum bagi orang yang mendapatkan air karena membeli dengan harga mahal sekalipun mampu membelinya.
Â
5. Rukhshah yang makruh dikerjakan
 Contoh: Mengqashar shalat dalam jarak tempuh kurang dari tiga marhalah (lebih kurang 84 km).
Â
KESIMPULANÂ
Penerapan kaidah Al- Masyaqqah Tajlib Al- Taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) menunjukkan bahwa islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan syariatnya. Namun perlu diingat bahwa penerapan kaidah ini memiliki Batasan dan syarat-syarat tertentu. Tidak semua kesulitan dapat dijustifikasi dengan kaidah ini. Ulama telah menetapkan berbagai kriteria dan metodologi untuk menentukan apakah suatu kesulitan dapat dikategorikan sebagai alasan yang sah untuk mendapatkan keringanan.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI