Mohon tunggu...
Ilmi Cahya virlana
Ilmi Cahya virlana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Seorang perempuan yang mengisi hidupnya dengan kegiatan dan afirmasi positif akan menciptakan kehidupan yang luar biasa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyingkap Kemudahan di Balik Kesulitan: Memahami Penerapan Kaidah Al- Masyaqqah Tajlib Al Taysir

24 Juni 2024   10:27 Diperbarui: 24 Juni 2024   10:40 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Adapun Macam-macam hukum rukhshah (Keringanan), sebagai berikut:

 

1. Rukhshah yang wajib dikerjakan

 Contoh: Memakan bangkai (hewan yang tidak disembelih menurut syara‟) bagi orang yang sedang terpaksa sebab bila tidak, akan membahayakan keselamatan jiwanya.

 

2. Rukhshah yang sunat dikerjakan

 Contoh: Mengqashar shalat dalam berpergian, tidak berpuasa lantaran di dalam berpergian dan melihat wanita yang akan menikahi.

 

3. Rukhshah yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan

 Contoh: Transaksi jual beli dengan sistem salam (membayar dulu, barang baru dikirim kemudian sesuai dengan perjanjian) . 

Rukhshah yang lebih baik ditinggalkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun