3. Terpaksa, dalam hal terpaksa orang boleh memakan makanan yang haram, bahkan boleh mengucapkan kata-kata kekafiran atau berbuat perbuatan yang mengkafirkan. Sesuai dengan ayat:
مه كفر بب هللا مه بعد ايمب وً اال مه اكري َلهبً مطمئه بباليمبن
“Barangsiapa yang kafir terhadap Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan dari Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan” (QS. An-Naml: 106)
4. Lupa, orang bebas dari dosa karena lupa, seperti makan pada waktu puasa Ramadhan atau salam sebelum selesai sholat, kemudian dia berbicara sengaja karena menyangka sholatnya sudah selesai, maka dia tidak batal sholatnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi:
َضع عه امخّ انخطؤ َانىسيبن َمب اسخكرٌُا عهيًاخرجً انبيٍمّ عه عمر
“Diangkat dari ummatku (dosa) karena salah, lupa dan karena terpaksa”