Mohon tunggu...
Ilmi Cahya virlana
Ilmi Cahya virlana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Seorang perempuan yang mengisi hidupnya dengan kegiatan dan afirmasi positif akan menciptakan kehidupan yang luar biasa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyingkap Kemudahan di Balik Kesulitan: Memahami Penerapan Kaidah Al- Masyaqqah Tajlib Al Taysir

24 Juni 2024   10:27 Diperbarui: 24 Juni 2024   10:40 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 “Agama itu memudahkan, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

 

Jadi makna kaidah Al Masyaqqah Tajlibut Taysir adalah kesulitan mendatangkan kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang sudah ditentukan nash di dalam penerapannya apabila ada sebab-sebab kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum) dalam peribadatan, maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran, dan kaitan dengan Al Masyaqqah Tajlibut Taysir di sini ditentukan oleh Nash dan ruang lingkupnya dalam hal Ibadah saja.

 

Kriteria Kesukaran Syar’i Dan Penerapannya

 

Apabila kesukaran dijadikan dasar hukum bagi dispensasi dan kemudahan syar‟i, maka ia mempunyai implikasi nyata dalam penetapan hukum dan fatwa. Sehingga penetuan konsep “Kesukaran” dan kriteria yang ada di dalamnya merupakan suatu hal penting yang tidak dapat diremehkan dan merupakan keniscayaan untuk dikaji.

 

1) Kriteria Kesukaran Menurut Al-Izz Abdussalam

 

1. Kesukaran tidak dapat lepas dari ibadah pada umumnya. Maksudnya pelaksanaan ibadah tidak mungkin terjadi tanpa disertai dengan kesukaran tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun