Mohon tunggu...
Ilham Maulana
Ilham Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlindungan Hukum Terhadap Perbankan Syariah

18 Desember 2024   12:52 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:52 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penyelesaian sengketa sesuai prinsip syariah.

4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa

a. Penyelesaian Melalui Internal Bank

Sengketa antara nasabah dan bank syariah dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan internal bank. Bank syariah diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan transparan. Penyelesaian ini dilakukan untuk menemukan solusi yang adil tanpa perlu melibatkan pihak eksternal.

b. Penyelesaian Melalui Mediasi Perbankan

Jika penyelesaian internal tidak membuahkan hasil, nasabah dapat mengajukan pengaduan ke Lembaga Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh OJK. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, dan efisien.

c. Penyelesaian Melalui Arbitrase Syariah

Nasabah dan bank dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase syariah yang diatur oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Penyelesaian melalui BASYARNAS dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Penyelesaian Melalui Pengadilan

Sebagai langkah terakhir, sengketa dapat dibawa ke pengadilan agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan agama memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berdasarkan hukum Islam.

5. Tantangan dalam Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun