Penyelesaian sengketa sesuai prinsip syariah.
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
a. Penyelesaian Melalui Internal Bank
Sengketa antara nasabah dan bank syariah dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan internal bank. Bank syariah diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan transparan. Penyelesaian ini dilakukan untuk menemukan solusi yang adil tanpa perlu melibatkan pihak eksternal.
b. Penyelesaian Melalui Mediasi Perbankan
Jika penyelesaian internal tidak membuahkan hasil, nasabah dapat mengajukan pengaduan ke Lembaga Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh OJK. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, dan efisien.
c. Penyelesaian Melalui Arbitrase Syariah
Nasabah dan bank dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase syariah yang diatur oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Penyelesaian melalui BASYARNAS dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Penyelesaian Melalui Pengadilan
Sebagai langkah terakhir, sengketa dapat dibawa ke pengadilan agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan agama memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berdasarkan hukum Islam.
5. Tantangan dalam Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah