Meskipun sudah ada regulasi yang cukup memadai, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi perlindungan hukum bagi nasabah bank syariah, antara lain:
Kurangnya Pemahaman Nasabah
Banyak nasabah yang belum memahami prinsip-prinsip syariah dan hak-hak mereka dalam transaksi perbankan syariah.
Sumber Daya Manusia
Kualitas SDM di bank syariah, termasuk pemahaman tentang hukum syariah dan perbankan, masih perlu ditingkatkan.
Penyelesaian Sengketa yang Panjang
Proses penyelesaian sengketa terkadang memakan waktu lama, baik melalui mediasi maupun pengadilan.
6. Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum Nasabah
Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah bank syariah, beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
Peningkatan Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah
Sosialisasi dan edukasi mengenai hak-hak nasabah serta prinsip perbankan syariah perlu ditingkatkan.