Basis operasi bank syariah adalah komitmen terhadap prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengelola bank syariah. DPS juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua transaksi sesuai dengan fatwa dan hukum Islam. Dengan kemampuan ini, pelanggan percaya bahwa dana mereka dikelola secara halal dan sesuai syariah.
3. Regulasi Perlindungan Nasabah Perbankan Syariah di Indonesia
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur operasional perbankan syariah di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan mengenai hak-hak nasabah dan kewajiban bank syariah, termasuk mengenai transparansi dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Beberapa poin penting dalam UU No. 21 Tahun 2008 meliputi:
Hak Nasabah untuk Mendapatkan Informasi
Bank syariah wajib memberikan informasi yang jelas mengenai produk, risiko, dan biaya yang terkait dengan layanan yang diberikan.
Kewajiban Bank untuk Melaksanakan Prinsip Syariah
Semua transaksi dan operasional bank syariah harus mematuhi prinsip syariah yang ditetapkan oleh DPS dan diatur oleh fatwa MUI.
Perlindungan Dana Nasabah
Bank syariah bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dana nasabah dan mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah.