Mohon tunggu...
Ilham Maulana
Ilham Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlindungan Hukum Terhadap Perbankan Syariah

18 Desember 2024   12:52 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:52 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Basis operasi bank syariah adalah komitmen terhadap prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengelola bank syariah. DPS juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua transaksi sesuai dengan fatwa dan hukum Islam. Dengan kemampuan ini, pelanggan percaya bahwa dana mereka dikelola secara halal dan sesuai syariah.

3. Regulasi Perlindungan Nasabah Perbankan Syariah di Indonesia

a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur operasional perbankan syariah di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan mengenai hak-hak nasabah dan kewajiban bank syariah, termasuk mengenai transparansi dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Beberapa poin penting dalam UU No. 21 Tahun 2008 meliputi:

Hak Nasabah untuk Mendapatkan Informasi

Bank syariah wajib memberikan informasi yang jelas mengenai produk, risiko, dan biaya yang terkait dengan layanan yang diberikan.

Kewajiban Bank untuk Melaksanakan Prinsip Syariah

Semua transaksi dan operasional bank syariah harus mematuhi prinsip syariah yang ditetapkan oleh DPS dan diatur oleh fatwa MUI.

Perlindungan Dana Nasabah

Bank syariah bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dana nasabah dan mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun