b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam melindungi nasabah bank syariah. OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang transparansi produk, tata kelola bank syariah, dan mekanisme pengaduan nasabah.
Contoh peraturan OJK terkait perlindungan nasabah antara lain:
POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur mengenai hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan mekanisme pengaduan yang efektif.
POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Bank Syariah
Peraturan ini mewajibkan bank syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) demi melindungi kepentingan nasabah.
c. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Fatwa MUI memiliki kekuatan moral dan menjadi pedoman bagi operasional bank syariah. DPS di setiap bank syariah memastikan bahwa produk dan layanan bank sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Fatwa-fatwa ini mencakup berbagai aspek seperti:
Larangan riba dan gharar.
Mekanisme akad yang sah sesuai syariah.