Mohon tunggu...
Ilham Maulana
Ilham Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlindungan Hukum Terhadap Perbankan Syariah

18 Desember 2024   12:52 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:52 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam melindungi nasabah bank syariah. OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang transparansi produk, tata kelola bank syariah, dan mekanisme pengaduan nasabah.

Contoh peraturan OJK terkait perlindungan nasabah antara lain:

POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan ini mengatur mengenai hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan mekanisme pengaduan yang efektif.

POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Bank Syariah

Peraturan ini mewajibkan bank syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) demi melindungi kepentingan nasabah.

c. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa MUI memiliki kekuatan moral dan menjadi pedoman bagi operasional bank syariah. DPS di setiap bank syariah memastikan bahwa produk dan layanan bank sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Fatwa-fatwa ini mencakup berbagai aspek seperti:

Larangan riba dan gharar.

Mekanisme akad yang sah sesuai syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun