PKP= (Rp2.875.000.000 - Rp1.775.500.000)Â
= Rp1.099.500.000
PTKP = perseorangan Rp. 54.000.000
PKP = Penghasilan Neto- PTKP
PKP = 1.099.500.000 - 54.000.000
    = 1.045.500.000
Karena PKP sebesar Rp 1.045.500.000 masuk ke dalam bracket Rp 500.000.000 - Rp 500.000.000.000, tarif PPh yang dikenakan adalah 30%.
Rumus:
PPh=PKP x Tarif PPh
PPh = 1.045.500.000 x 30%Â
= 313.650.000
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!