= Rp. 263.512.500
%HPP = HPP/ Omset  x 100 %
 = 532.500.000/ 797.500.000 x 100 %
 = 66,77%
Berapa % GPM (Gross Profit Margin) pada akhir tahun 2022?
%GPM = (Laba sebelum pajak (Laba kotor)/ Penjualan ) x 100 %
= (265.000.000/ 797.500.000) x 100%
= 33,229 %
Hitunglah pajak yang harus dibayar berdasarkan omset tahun 2022
Pajak = (797.500.000-500.000.000) x 0,5%
= 297.500.0000 x 0,5%
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!