Laba sebelum pajak = Total Penjualan (Penjualan + Piutang) -- HPP
Laba sebelum pajak = 797.500.000 - 532.500.000Â
Laba sebelum pajak = 265.000.000
Pajak = omset x 0,5% *)
*)karena tidak diketahui apakah omset setiap bulan mencapai Rp500.000.000, sehingga omset langsung dikalikan dengan tarif pajak final yaitu 0,5%
*pembayaran pajak diperuntukkan untuk omset yang lebih dari 500 jt makanya dikurangin
Pajak = (797.500.000-500.000.000) x 0,5%
 = 297.500.0000 x 0,5%
 = Rp.1.487.500
Laba setelah pajak  = Laba sebelum pajak- Pajak
= 265.000.000-- Â Rp.1.487.500
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!