2. Keberanian (Courage): Menghadapi Potensi Penyalahgunaan
Dalam proses pemeriksaan ini, pemeriksa pajak dihadapkan pada situasi yang memerlukan keberanian. Sebagai contoh, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya bukti bahwa PT. X menyembunyikan pendapatan atau menggunakan praktik-praktik untuk menghindari kewajiban perpajakannya, pemeriksa pajak harus berani menghadapinya meskipun mungkin akan menghadapi tekanan dari perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan. Keberanian ini mencakup kemampuan untuk mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, seperti melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam atau melaporkan temuan yang berpotensi merugikan perusahaan.
Dalam pengalaman sebelumnya (a posteriori), pemeriksa pajak yang berani tahu bahwa meskipun ada risiko menghadapi tantangan hukum atau sosial, tindakan yang tepat untuk menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan adalah langkah yang harus diambil.
3. Pengendalian Diri (Self-control): Menghindari Bias dan Emosi
Pemeriksa pajak juga perlu mengembangkan pengendalian diri untuk menjaga objektivitas dalam proses pemeriksaan. Dalam kasus PT. X, misalnya, terdapat kemungkinan bahwa pemeriksa dapat merasa terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam hasil pemeriksaan. Pengendalian diri diperlukan agar pemeriksa tetap fokus pada fakta dan bukti yang ada, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi atau opini pribadi yang bisa merusak integritas proses pemeriksaan.
Dengan pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya (a posteriori), pemeriksa pajak tahu pentingnya menjaga profesionalisme dan tidak terburu-buru mengambil keputusan yang didasarkan pada asumsi, tetapi berdasarkan bukti yang valid.
4. Keadilan (Justice): Menjamin Perlakuan yang Adil bagi Semua Pihak
Penerapan prinsip keadilan dalam pemeriksaan pajak ini berarti bahwa PT. X harus diperlakukan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksa pajak harus memastikan bahwa setiap langkah dalam pemeriksaan dilakukan dengan cara yang tidak diskriminatif, memastikan bahwa hak-hak perusahaan dihormati, sementara juga memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka dipenuhi dengan benar. Jika ditemukan kesalahan atau penyalahgunaan pajak, pemeriksa harus membuat rekomendasi yang proporsional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penerapan prinsip keadilan dalam pemeriksaan ini juga berarti bahwa jika ditemukan kesalahan administratif yang tidak disengaja, maka langkah yang diambil oleh DJP dapat mencakup klarifikasi dan pembetulan laporan tanpa langsung menjatuhkan sanksi yang berat. Sebaliknya, jika ditemukan penghindaran pajak yang disengaja, maka sanksi yang sesuai harus diberlakukan untuk menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan.
Referensi:
- Modul 14 Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Kasus Adaro: https://www.globalwitness.org/en/press-releases/adaro-terindikasi-pindahkan-ratusan-juta-dolar-ke-jaringan-perusahaan-luar-negeri-untuk-menekan-pajak/
- Kasus Freeport: https://www.tempo.co/ekonomi/freeport-dari-kasus-papa-minta-saham-sampai-pujian-bahlil-pada-jokowi-62576
- Vlastos, G. (2002). Plato's Ethics: An Overview. In The Cambridge Companion to Plato (R. Kraut, Ed.). Cambridge University Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H