Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Megawati dan RUU Perampasan Aset Koruptor

14 April 2023   21:42 Diperbarui: 14 April 2023   21:43 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan undang undang Perampasan Aset Koruptor kembali mencuat ketika rakyat makin gerah disuguhkan prilaku keluarga pejabat yang semakin pongah mempertontonkan dan memamerkan kekuasaan dan atribut materi bergaya hedonis tanpa lagi mempertimbangkan norma atau etik.

Jika kita jujur sebenarnya di era pemerintahan presiden Jokowi standar hidup layak, fasilitas dan tunjangan ASN, TNI, Polri dan anggota DPR telah diwujudkan. Reward jabatan dan standar gaji tersebut berdasarkan sistem meritokrasi (kemampuan atau prestasi) serta tingkat resiko sebuah jabatan.

Sekarang guru SD negeri saja sudah hidup layak, apalagi dengan posisi ASN di pemerintahan daerah maupun di pusat.
Walaupun ini sudah relatif baik tetap saya masih kritisi dan perlu evaluasi menyeluruh.

Diluar masalah integritas moral, menurut saya gap atau disparitas yang terlalu dalam antara gaji pejabat pemerintah, DPR dengan direksi BUMN berpeluang menciptakan terjadinya skandal keuangan, terbukanya celah untuk korupsi. Oleh karena itu pengaturan standar gaji nasional perlu menjadi perhatian.

Ditengah pemerintah mendorong kewirausahaan, lowongan formasi CPNS masih tetap menjadi primadona anak muda. Bahkan generasi milenial yang lebih adaptif dengan teknologi dunia kerja saat ini menjadi "ancaman" generasi tua yang gaptek (gagap teknologi).

Dan yang berbahaya adalah ketika generasi milenial yang menguasai teknologi tanpa moral berorientasi menjadi "crazy rich" dengan mengambil jalan pintas. Maka muncullah kemudian pelaku investasi-investasi bodong, judi online serta kejahatan siber lainnya.

Mengapa anak-anak muda kreatif yang "salah jalan" ini bisa melakukannya?

Pertama, mereka tentu karena berkongsi dengan oknum pejabat publik, karena secara politik akan mencitrakan diri berkelas, memiliki kredibilitas untuk tujuan mendapatkan "trust" dari orang-orang yang akan ditipunya.

Kedua, karena mereka berkongsi dengan oknum aparat yang tak memiliki integritas. Oknum inilah yang memberi jalan aman (jalan tikus) untuk operasi melanggar hukum tanpa tersentuh hukum. Lalu mutualisme pun terjadi dengan menyamarkan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundry) dengan dalih investasi secara sah.

Inilah yang disebut kejahatan kerah putih, kejahatan terorganisir (berjemaah) ala "mafioso". Kejahatan seperti ini tentu tak mungkin dilakukan oleh sekelas maling ayam.

Menurut Mahatma Gandhi ada tujuh dosa yang dapat menjadi sumber malapetaka keadaban manusia yakni, 1) Kekayaan tanpa kerja (Wealth without work), 2) Kenikmatan tanpa nurani (Pleasure without conscience), 3) Ilmu tanpa kemanusiaan (Science without humanity), 4) Pengetahuan tanpa karakter (Knowledge without character), 5) Politik tanpa prinsip (Politics without principle), 6) Bisnis tanpa moralitas (Commerce without ethics) dan 7) Ibadah tanpa pengorbanan (Worship without sacrifice).

Praktek ingin kaya dengan jalan pintas, lemahnya kesetiakawanan sosial, berilmu tanpa rasa kemanusiaan bahkan digunakan untuk memprovokasi dengan menebar kebencian, terdegradasinya budaya dan jatidiri bangsa, ambisi politik menghalalkan segala cara, berniaga tanpa etika serta praktek beragama yang eksklusif yang lebih mengedepankan identitas dibandingkan kualitas keimanan dan kemanusiaan yang kasat mata kita saksikan masih terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Solusi atas problem sosial yang dimaksud maka pendidikan Sumber Daya Manusia menjadi krusial.
Karena hakekat pendidikan yang mencerdaskan seharusnya memenuhi unsur olah pikir (intelektual) dan rasa (budi pekerti, empati).

Melalui pendidikan yang memenuhi "olah pikir dan rasa' maka akan lahir politisi, aparatur, profesional, pebisnis dan penegak hukum yang berintegritas. Lahir produk hukum yang tunduk pada konstitusi yang akan menciptakan tertib sipil, masyarakat taat hukum yang berkeadilan.

Pada medio tahun 2017, tanggal 24/05/2017 saya pernah menulis bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan tanggung jawab negara dan seluruh rakyat Indonesia.

Ketika reformasi sistem dan kelembagaan telah dilakukan tanpa dibarengi "Revolusi Mental" aparat dan masyarakatnya maka hukum akan tunduk pada kekuasaan dan uang sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Masih cukup banyak kasus-kasus hukum yang silih berganti menghianati rasa keadilan masyarakat. Indikator ini tampak dari makin meluasnya kejahatan korupsi baik pelaku tunggal maupun berjemaah, kasus agraria antara korporasi dengan masyarakat, korban perdagangan manusia (human trafficking), perkosaan dengan pembunuhan sadis, maraknya peredaran narkoba yang tidak sedikit melibatkan aparat hukum, kasus kekerasan bermotif suku dan agama, kejahatan ekonomi hingga merambah kepada cyber crime.

https://www.kompasiana.com/igat/5924ed56559773630ae3fb8d/pembangunan-demokrasi-reformasi-birokrasi-dan-penegakan-hukum?page=2&page_images=1

Oleh karena itu bangsa Indonesia harus bertekad melaksanakan Revolusi Mental, agar setiap anak bangsa menjadi agen perubahan menuju bangsa pemenang.

Korupsi Adalah Bahaya Laten

Jika kita flashback kepada tujuan Reformasi tahun 1998 bahwa musuh utama reformasi adalah KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Oleh karena itu korupsi sudah menjadi musuh bersama dan ancaman bahaya laten bangsa Indonesia.

Era Presiden Megawati Soekarnoputri lah yg melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena institusi Polri, Kehakiman dan Kejaksaan tidak efektif saat itu.

Dalam perkembangan demokrasi, selanjutnya PDIP baru berkuasa (sebagai partai pemerintah) tahun 2014 dengan bapak Jokowi sebagai presiden terpilih. Sementara akumulasi persoalan bangsa sangat begitu kompleks sejak warisan era Orde Baru.

Pemerintahan Presiden Jokowi diperiode pertama 2014-2019 mengusung program Nawacita (9 program prioritas) yang poinnya sebagai berikut:

1) Negara melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara

2) Memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi

3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa

4) Reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya

5) Peningkatan kualitas pendidikan, mendorong land reform

6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional

7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik

8) Revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional

9) Memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

Dari program prioritas Nawacita saya menilai dan mengkritisi bahwa poin ke-8 saya rasakan Revolusi Mental masih mandeg dan poin ke-4 pemerintahan pak Jokowi masih kurang dalam praktek penegakan hukum, walaupun telah diupayakan terobosan, dan hasilnya misalnya ada Bupati, Gubernur, anggota DPR, Jaksa, Hakim terjaring KPK karena kasus korupsi. Ada jenderal didakwa hukuman mati.

Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari seberapa banyak orang atau pejabat ditangkap KPK, tapi yang paling penting adalah bagaimana orang berpikir untuk melakukan korupsi karena ancaman hukumannya.

Apakah Presiden Jokowi bisa menyelesaikannya sendiri?
Tentu tidak, karena ada oknum-oknum yang memiliki hidden agenda individu dan kelompok yang menghambat pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan tingkat kepercayaan masyarakat atas pemerintah.

Lalu apakah kemudian mengamini pernyataan Iyyas Subiakto yang mendiskreditkan seorang Megawati Soekarnoputri sebagai penghambat disahkannya RUU Perampasan Aset Koruptor dengan kesimpulan prematur karena membenarkan pernyataan Bambang Pacul saat rapat konsultasi Komisi III DPR-RI dengan Prof Mahfud MD?
Tentu itu salah besar!

Memang anggota DPR-RI adalah wakil rakyat sekaligus "petugas" partai yang membentuk fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. Jika kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh negara maka upaya legislasi dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi semestinya itu harus menjadi konsensus tanpa mengkambing hitamkan ketua umum partai.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pun menanggapi tanpa tendensius pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto untuk melobi ketua umum partai politik jika ingin RUU Perampasan Aset disahkan.

Kita ketahui bahwa Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sambutannya pada kegiatan Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB) di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) kembali memberi peringatan keras kepada seluruh kadernya agar tidak terlibat tindak pidana korupsi.

"Betapa malunya kalian itu, seumur hidup di sini tercoreng, anak istri, kalian nggak kasihan? Nggak kasihan ya sama turunan? Saya bilang jangan korupsi, masih aja ada korupsi, get out! Keluar kamu! Daripada merusak partai kita," Megawati.

Terkait dengan RUU Perampasan Aset Koruptor pada tanggal 10/09/2022, melalui tulisan, saya pernah mengingatkan mahasiswa yang demo kenaikan harga BBM agar gerakannya murni dan tidak dimanfaatin oleh oknum-oknum/aktor intelektual/ "musuh-musuh" negara untuk menjatuhkan pemerintah karena mereka tidak nyaman dengan perubahan menuju kemajuan bangsa.

Karena ada yang lebih krusial menurut saya yang harus dikritisi terkait pemerintah yang telah berinisiatif mengajukan RUU Perampasan Aset Koruptor sejak tahun 2021 namun belum dianggap prioritas oleh DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Padahal untuk menyelamatkan uang negara dari jarahan para penjahat kerah putih, Indonesia membutuhkan sebuah undang-undang yang dapat memberi efek seseorang berpikir sebelum korupsi.

https://www.kompasiana.com/iketutgunaartha2116/631c79fe08a8b50ad37373f2/demo-hak-demokrasi-perbanyak-literasi?page=2&page_images=1

Dukungan agar segera disahkannya RUU Perampasan Aset Koruptor kembali mendapat perhatian saat Prof Mahfud MD mempublikasikan transaksi janggal yang dilaporkan PPATK.

Adapun transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280.

Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.

Transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu artinya pajak, kepabeanan dan cukai nilainya Rp 260.503.313.432.306.

Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987 (sumber Tempo.co).

Bayangkan begitu fantastisnya nilai transaksi janggal tersebut dan mencurigakan.
Nilai itu melebihi APBN 2023 yang dianggarkan untuk kesehatan sebesar Rp169,8 triliun, setara dengan alokasi untuk infrastruktur sebesar Rp 392,0 triliun dan lebih dari separuh APBN 2023 yang dianggaran untuk pendidikan sebesar Rp 608,3 triliun.

Dan yang lebih menariknya kasus ini terungkap dari persoalan yang berawal dari kasus penganiyaan terhadap David (17) yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), ternyata anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Megawati Bukan Penghambat RUU Perampasan Aset Koruptor

Penilaian Iyyas Subiakto atas seorang Megawati Soekarnoputri yang dinilai jumawa sebagai Ketua Umum partai wong cilik, bahwa presiden terpilih Pak Jokowi adalah "petugas partai" dan patut dikasihani kalau tidak ada PDIP tidak bisa jadi presiden.

Bahkan Iyyas pun seakan berdakwah dengan kalimat "letakkan hatimu didepan lidahmu kata nabi Muhammad.
Artinya orang2 yg hanya menjulurkan lidahnya tanpa perenungan, maka dapat dipastikan orang itu rendah mutunya, karena jauh dari ketawadu'an,".

Saya sependapat dengan pernyataan Iyyas bahwa Pak Jokowi konsen memberantas korupsi dgn salah satu caranya merampas aset koruptor. Dan hal itu hrs dipayungi dgn UU, hampir 10 tahun UU itu sudah disiapkan.

Tapi menyatakan bahwa tidak di selesaikannya UU karena belum ada restu ketum dan itu jelas Megawati Soekarno Putri. Sebagai ketum partai pemenang pemilu harusnya memotori program Pak Jokowi dalam pemberantasan korupsi bukan malah menghalangi. Kalau ibu diam, maka dapat kami katakan maaf, ibu lebih rendah dari koruptor.
Penilaian Iyass tersebut tentu tidak benar.

Janganlah mem"framing" seolah tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor karena dihambat Ibu Megawati.

Pada tanggal 17/05/2014 saya mencoba melihat dari dekat bagaimana penilaian saya atas ketulusan Ibu Megawati Soekarnoputri.

Pasca pencapresan dengan surat mandat bertulis tangan Megawati, Jokowi telah diberikan mandat untuk membangun komunikasi politik dengan tokoh-tokoh partai, politisi senior diluar struktur partai serta tokoh masyarakat lainnya.

Oleh karena itu pemberian mandat oleh Megawati ini dimaknai sebagai "penugasan" sebagai kader partai yang mempercayakan nasib bangsa ini kedepan dalam pertarungan Pilpres.

Megawati mengingatkan agar Jokowi berhati-hati dalam membangun komunikasi politik karena bagaimanapun Megawati sudah mengalami manuver-manuver para politisi di negeri ini sejak era Orde Baru (hati-hati dengan politisi yang main di tikungan).

Dan Megawati menyampaikan bahwa Jokowi sebagai "petugas partai" lebih kepada mengingatkan agar ajaran Trisakti Bung Karno sebagai visi perjuangan partai harus dapat diaktualisasikan jika kelak dipercaya rakyat Indonesia sebagai presiden 2014-2019.

https://www.kompasiana.com/igat/55295ed9f17e61c1668b45c6/jangan-paranoid-dengan-megawati

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun