Saya sependapat dengan pernyataan Iyyas bahwa Pak Jokowi konsen memberantas korupsi dgn salah satu caranya merampas aset koruptor. Dan hal itu hrs dipayungi dgn UU, hampir 10 tahun UU itu sudah disiapkan.
Tapi menyatakan bahwa tidak di selesaikannya UU karena belum ada restu ketum dan itu jelas Megawati Soekarno Putri. Sebagai ketum partai pemenang pemilu harusnya memotori program Pak Jokowi dalam pemberantasan korupsi bukan malah menghalangi. Kalau ibu diam, maka dapat kami katakan maaf, ibu lebih rendah dari koruptor.
Penilaian Iyass tersebut tentu tidak benar.
Janganlah mem"framing" seolah tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor karena dihambat Ibu Megawati.
Pada tanggal 17/05/2014 saya mencoba melihat dari dekat bagaimana penilaian saya atas ketulusan Ibu Megawati Soekarnoputri.
Pasca pencapresan dengan surat mandat bertulis tangan Megawati, Jokowi telah diberikan mandat untuk membangun komunikasi politik dengan tokoh-tokoh partai, politisi senior diluar struktur partai serta tokoh masyarakat lainnya.
Oleh karena itu pemberian mandat oleh Megawati ini dimaknai sebagai "penugasan" sebagai kader partai yang mempercayakan nasib bangsa ini kedepan dalam pertarungan Pilpres.
Megawati mengingatkan agar Jokowi berhati-hati dalam membangun komunikasi politik karena bagaimanapun Megawati sudah mengalami manuver-manuver para politisi di negeri ini sejak era Orde Baru (hati-hati dengan politisi yang main di tikungan).
Dan Megawati menyampaikan bahwa Jokowi sebagai "petugas partai" lebih kepada mengingatkan agar ajaran Trisakti Bung Karno sebagai visi perjuangan partai harus dapat diaktualisasikan jika kelak dipercaya rakyat Indonesia sebagai presiden 2014-2019.
https://www.kompasiana.com/igat/55295ed9f17e61c1668b45c6/jangan-paranoid-dengan-megawati
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI