Dukungan agar segera disahkannya RUU Perampasan Aset Koruptor kembali mendapat perhatian saat Prof Mahfud MD mempublikasikan transaksi janggal yang dilaporkan PPATK.
Adapun transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280.
Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.
Transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu artinya pajak, kepabeanan dan cukai nilainya Rp 260.503.313.432.306.
Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987 (sumber Tempo.co).
Bayangkan begitu fantastisnya nilai transaksi janggal tersebut dan mencurigakan.
Nilai itu melebihi APBN 2023 yang dianggarkan untuk kesehatan sebesar Rp169,8 triliun, setara dengan alokasi untuk infrastruktur sebesar Rp 392,0 triliun dan lebih dari separuh APBN 2023 yang dianggaran untuk pendidikan sebesar Rp 608,3 triliun.
Dan yang lebih menariknya kasus ini terungkap dari persoalan yang berawal dari kasus penganiyaan terhadap David (17) yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), ternyata anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Megawati Bukan Penghambat RUU Perampasan Aset Koruptor
Penilaian Iyyas Subiakto atas seorang Megawati Soekarnoputri yang dinilai jumawa sebagai Ketua Umum partai wong cilik, bahwa presiden terpilih Pak Jokowi adalah "petugas partai" dan patut dikasihani kalau tidak ada PDIP tidak bisa jadi presiden.
Bahkan Iyyas pun seakan berdakwah dengan kalimat "letakkan hatimu didepan lidahmu kata nabi Muhammad.
Artinya orang2 yg hanya menjulurkan lidahnya tanpa perenungan, maka dapat dipastikan orang itu rendah mutunya, karena jauh dari ketawadu'an,".